Kami membantu perusahaan agar menjadi legal dan memenuhi kelengkapan hukumnya. Termasuk di dalamnya pendirian badan usaha dan domisili usaha, pengurusan NIB, SIUP.
Pendirian Badan Usaha:
Jasa ini melibatkan bantuan dalam proses pendirian perusahaan, seperti perusahaan terbatas (PT), perseroan terbatas (CV), atau bentuk badan usaha lainnya sesuai dengan regulasi setempat.
Pembuatan Akta Pendirian:
Membantu dalam penyusunan akta pendirian dan dokumen-dokumen hukum terkait yang diperlukan untuk membentuk badan usaha.
Pengurusan Dokumen Hukum:
Menyediakan layanan pengurusan dan pemeliharaan dokumen hukum, seperti akta-akta, perubahan anggaran dasar, dan dokumen-dokumen resmi lainnya.
Pendaftaran Nama dan Merek:
Bantuan dalam pemilihan nama usaha, brand, merek dagang, intellectual property yang sesuai dan proses pendaftaran nama untuk memastikan kepatuhan dengan regulasi setempat.
Pembuatan Perjanjian dan Kontrak:
Menyediakan jasa outsourcing dapat membantu dalam pembuatan perjanjian dan kontrak, baik internal maupun eksternal, sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Perizinan dan Pembaruan Izin Usaha:
Membantu dalam mendapatkan perizinan dan lisensi dan pembaruan izin usaha, yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan peraturan setempat.
Kepatuhan Hukum:
Menyediakan layanan untuk memastikan bahwa perusahaan selalu mematuhi semua regulasi hukum yang berlaku dan mendukung kepatuhan pajak.
Konsultasi Hukum:
Memberikan konsultasi hukum reguler dan mendukung perusahaan dalam memahami implikasi hukum dari keputusan bisnis.
Pemeriksaan Hukum (Legal Due Diligence):
Menyediakan layanan pemeriksaan hukum yang komprehensif untuk memastikan bahwa perusahaan bekerja sesuai dengan standar hukum dan regulasi setempat.